Langsung ke konten utama

HIERARKI PENGUNAAN JALAN DI INDONESIA



HIERARKI PENGUNAAN JALAN DI INDONESIA


Hayoo sudah tahukah kamu hierarki saat menggunakan jalan ???



Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 UU tersebut menjelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan pemadam kebakaran; ambulans; kendaraan pertolongan kecelakaan; kendaraan pimpinan lembaga negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau tamu negara; pengantar jenazah; konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Nasib pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, dan angkutan umum menjadi elemen terpisah yang terpinggirkan dalam regulasi lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tentu berlawanan dengan prinsip transportasi berkelanjutan yang mengedepankan udara bersih, minimnya kecelakaan, dan rendahnya tingkat kemacetan.

Dalam prinsip transportasi berkelanjutan hierarki pengguna jalan justru mendahulukan pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, dan angkutan umum baru kemudian kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan lainnya. Kendaraan pribadi menempati prioritas terakhir.

Jika prinsip ini dapat ditanamkan dalam tiap diri pengemudi, tentunya egoisme dan kesewenang-wenangan pengemudi kendaraan bermotor pribadi dapat berkurang. Daffa, Alfini, dan jutaan pejalan kaki maupun pengendara sepeda onthel lainnya dapat menikmati fasilitas jalan dengan hak yang sama. Semoga ini tidak sekadar berandai-andai.

Begitu pula dengan pesepeda Tanpa perlu menunjukkan data empiris, kita bisa melihat bagaimana jalan raya di Indonesia dibangun tanpa menyertakan fasilitas lajur sepeda. Bagi pesepeda, menemukan lajur sepeda seperti menemukan oase di tengah padang tandus. Memang ada beberapa kota yang telah menyediakan lajur sepeda, tapi panjangnya mungkin kurang dari 1% dari total panjang jalan raya yang ada. 

Terlebih lagi kalaupun telah ada lajur sepeda, pesepeda masih harus mengalah karena ruang lajur sepeda ini sering diokupasi oleh kendaraan bermotor baik untuk melintas maupun untuk digunakan sebagai area parkir.

Soal ini saya melihat sendiri buktinya di depan mata. Kemarin siang saya melihat beberapa anak sekolah harus rela bersepeda di trotoar, karena jalanan yang telah penuh sesak dengan motor dan mobil. Pastinya mereka menghadapi sedikit dilema. Bersepeda di jalan, mungkin mereka takut terserempet mobil atau motor, sementara memilih bersepeda di trotoar yaa siap-siap saja dikomplain dengan pejalan kaki yang pastinya terganggu.




Sumber gambar : Liputan6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEFINISI KOMUNIKASI

DEFINISI KOMUNIKASI S ecara terminologis komunikasi menunjuk pada proses penyampaian suatu pesan ( me s sage ) atau pernyataan ( statemen t ) oleh seseorang kepada orang lain. Ruben dan Steward (1998) mendefinisikan komunikasi manusia (human communication ): is the process through which individuals -- in relationships, group, organizations and societies -- respond to and create messages to adapt to the environment and one another. Harold Lasswell : The Structure and Function of Communication in Society : Who Says What In Which Channel To Whom With What Effect? Pemikiran Lasswell ini menunjukkan bahwa komunikasi meliputi 5 unsur sebagai jawaban dari pertanyaan yang diajukan itu, yaitu: Komunikator (siapa yang mengatakan?) Pesan (mengatakan apa?) Media (melalui saluran/ channe l/media apa?) Komunikan (kepada siapa?) Efek (dengan dampak/efek apa?). Jadi Lasswell menyatakan proses komunikasi adalah pihak komunikator membentuk (encode) pesan dan men...

HIRA (Hazard Identification Risk Assessment) ZONA SELAMAT SEKOLAH Di SMP N 1 SLAWI DAN MTS 1 SLAWI

HIRA (Hazard Identification Risk Assessment) ZONA SELAMAT SEKOLAH Di SMP N 1 SLAWI DAN MTS 1 SLAWI ž   LATAR BELAKANG                                                   PELAJAR adalah kelompok rentan pengguna jalan. Mereka belum dapat merespon bahaya secara cepat dan tepat. Hal ini dikarenakan kecerdasannya belum sepenuhnya berkembang. Karenanya mereka adalah kelompok yang harus dimengerti dan dibantu. Sayangnya pengguna jalan lain tidak responsif terhadap keadaan ini. Ada kecenderungan pengemudi kendaraan bermotor tidak mau memberi hak jalan ( to yield ) kepada pejalan kaki yang jelas-jelas dalam situasi mempunyai hak jalan dan pengemudi mempunyai cukup waktu untuk berhenti.       ...