Langsung ke konten utama

HIRA (Hazard Identification Risk Assessment) ZONA SELAMAT SEKOLAH Di SMP N 1 SLAWI DAN MTS 1 SLAWI



HIRA
(Hazard Identification Risk Assessment)
ZONA SELAMAT SEKOLAH
Di SMP N 1 SLAWI DAN MTS 1 SLAWI




ž  LATAR BELAKANG
 
                                                PELAJAR adalah kelompok rentan pengguna jalan. Mereka belum dapat merespon bahaya secara cepat dan tepat. Hal ini dikarenakan kecerdasannya belum sepenuhnya berkembang. Karenanya mereka adalah kelompok yang harus dimengerti dan dibantu. Sayangnya pengguna jalan lain tidak responsif terhadap keadaan ini. Ada kecenderungan pengemudi kendaraan bermotor tidak mau memberi hak jalan (to yield) kepada pejalan kaki yang jelas-jelas dalam situasi mempunyai hak jalan dan pengemudi mempunyai cukup waktu untuk berhenti.
                                                PELAJAR berinteraksi dengan angkutan umum dan menjadi pengemudi pemula. Pengaruh lingkungan seperti kelompok teman bermain (peer group) sangat mendominasi. Maka sudah selayaknya mereka sejak dini dibekali pengetahuan dan nilai-nilai kebenaran yang kelak akan berpengaruh dalam perilakunya. Zona Selamat Sekolah (ZoSS) ini diterapkan sebagai upaya dalam mencegah dan menanggulangi kecelakaan lalu lintas di sekitar sekolah melalui pendekatan HIRA.



ž                     RUANG LINGKUP

1.  Lokasi
     Lokasi pemasangan Zona Selamat Sekolah diprioritaskan di  depan sekolah SD/TK/SMP/SMA.
2. Jenis Perlengkapan Jalan Yang Di Pasang
    Jenis perlengkapan jalan yang dipasang pada Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah :
    a.  Marka jalan
         Zona Selamat Sekolah adalah marka berupa kata-kata sebagai  pelengkap rambu batas kecepatan Zona Selamat Sekolah.
         Tengok kanan-kiri, adalah marka berupa kata-kata pada tepi zebra cross. Marka ini dimaksudkan agar penyeberang khususnya penyeberang anak-anak memperhatikan arah datangnya kendaraan sebelum menyeberang.
         Tanda permukaan jalan larangan parkir (marka zig zag warna kuning) yang dipasang sepanjang ZoSS.

ž                        DESAIN JALAN
  









ž  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
                                                Jangka waktu pelaksanaan pembuatan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah 60 hari semenjak surat perintah mulai kerja (SPMK) ditetapkan.
ž  PEMBIAYAAN
                                                Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Selamat Sekolah adalah dari APBN Departemen Perhubungan, APBD Pemerintah Provinsi atau APBD Pemerintah Kota/Kabupaten.




HIRA
Hazard Identification Risk Assessment

ž                           3 POKOK BAHASAN HIRA

1. Spot bahaya
                                Bahaya adalah sesuatu yang bisa menyakiti diri sendiri atau orang lain
2. Kaji risikonya
                Menilai risiko berarti menentukan seberapa besar kemungkinan bahaya membahayakan seseorang dan seberapa serius kerugiannya.Kapan pun kita berada dalam bahaya, hitung risikonya dengan mengajukan dua pertanyaan kepada diri sendiri:
   a. Seberapa besar kemungkinan bahaya itu bisa membahayakan saya atau orang lain?
   b. Bagaimana mungkin aku atau orang lain dilukai?
3.Perubahan
                Cara terbaik untuk memperbaiki bahaya adalah menyingkirkannya sama sekali. Ini tidak selalu mungkin dilakukan, tetapi kita dpat berusaha membuat bahaya menjadi tidak berbahaya.
Contoh : penghapusan,pergantian,isolasi,safeguards,menginstruksikan prosedur,menggunakan peralatan pelindung diri dan pakaian (APD)


ž                IDENTIFIKASI BAHAYA DAN RESIKO (HIRA)

Tujuan penerapan zoss adalah untuk memberi hak jalan bagi pejalan kaki.
          A.  Untuk mencegah peluang terjadinya kecelakaan lalulintas karena anak anak sekolah masih rentan dalam menyebrang.
       B.   Untuk memperaman area disekitar sekolah agar pengendara dapat mengantisipasi dan memperlambat kendaraannya di lingkungan sekitar sekolah .

ZoSS DI SMP N 1 SLAWI DAN MTS 1 SLAWI


















ž                                     HAZARD IDENTIFICATION

~             MARKA MEMUDAR
~             PITA PENGGADUH MULAI TERKIKIS
~             LARANGAN PARKIR DISISI JALAN TIDAK TERLAKSANA
~             TIDAK ADA MARKA BERTULISKAN TENGOK KANAN-KIRI
~             TROTOAR YANG TIDAK OPTIMAL KARENA BEBERAPA SISI RUSAK DAN MENJADI TEMPAT PARKIR
                                               LIAR ,SERTA TIDAK ADA UBIN KHUSUS PADA TROTOAR UNTUK PENDERITA DIFABEL
~             PENYALAHGUNAAN BAHU JALAN
~             PENGENDARA MENGABAIKAN RAMBU



ž  RISK ASSESMENT
 
PERLUNYA PENGAJUAN PEMBARUAN FASILITAS PELENGKAP DAN PERLENGKAPAN JALAN GUNA KESELAMATAN PARA PELAJAR DAN PEDESTRIAN TERHADAP BAHAYA RESIKO KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MUNGKIN TERJADI DI DAERAH SMP N 1 SLAWI DAN MTS N 1 SLAWI KEPADA DINAS TERKAIT. 


 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEFINISI KOMUNIKASI

DEFINISI KOMUNIKASI S ecara terminologis komunikasi menunjuk pada proses penyampaian suatu pesan ( me s sage ) atau pernyataan ( statemen t ) oleh seseorang kepada orang lain. Ruben dan Steward (1998) mendefinisikan komunikasi manusia (human communication ): is the process through which individuals -- in relationships, group, organizations and societies -- respond to and create messages to adapt to the environment and one another. Harold Lasswell : The Structure and Function of Communication in Society : Who Says What In Which Channel To Whom With What Effect? Pemikiran Lasswell ini menunjukkan bahwa komunikasi meliputi 5 unsur sebagai jawaban dari pertanyaan yang diajukan itu, yaitu: Komunikator (siapa yang mengatakan?) Pesan (mengatakan apa?) Media (melalui saluran/ channe l/media apa?) Komunikan (kepada siapa?) Efek (dengan dampak/efek apa?). Jadi Lasswell menyatakan proses komunikasi adalah pihak komunikator membentuk (encode) pesan dan men...

HIERARKI PENGUNAAN JALAN DI INDONESIA

HIERARKI PENGUNAAN JALAN DI INDONESIA Hayoo sudah tahukah kamu hierarki saat menggunakan jalan ??? Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 UU tersebut menjelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan pemadam kebakaran; ambulans; kendaraan pertolongan kecelakaan; kendaraan pimpinan lembaga negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau tamu negara; pengantar jenazah; konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Nasib pejalan kaki, pengendara sepeda onthel , dan angkutan umum menjadi elemen terpisah yang terpinggirkan dalam regulasi lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tentu berlawanan dengan prinsip transportasi berkelanjutan yang mengedepankan udara bersih, minimnya kecelakaan, dan rendahnya tingkat kemacetan. Dalam prinsip transportasi berkelanjutan hierarki pengguna jalan justru mendahulukan pejalan kaki, pengendara sepeda onthel , dan angku...