HIERARKI PENGUNAAN JALAN DI INDONESIA Hayoo sudah tahukah kamu hierarki saat menggunakan jalan ??? Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 UU tersebut menjelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan pemadam kebakaran; ambulans; kendaraan pertolongan kecelakaan; kendaraan pimpinan lembaga negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau tamu negara; pengantar jenazah; konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Nasib pejalan kaki, pengendara sepeda onthel , dan angkutan umum menjadi elemen terpisah yang terpinggirkan dalam regulasi lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tentu berlawanan dengan prinsip transportasi berkelanjutan yang mengedepankan udara bersih, minimnya kecelakaan, dan rendahnya tingkat kemacetan. Dalam prinsip transportasi berkelanjutan hierarki pengguna jalan justru mendahulukan pejalan kaki, pengendara sepeda onthel , dan angku...